Sabtu, 29 Agustus 2026

Sikapi Kabut Asap Pekat di HSU, Yayasan Ponpes Rakha Amuntai Mundurkan Jam Masuk Pukul 09.00

AMUNTAI – Yayasan Pondok Pesantren Rasyidiyah Khalidiyah (RAKHA) Amuntai mengambil langkah cepat dalam menyikapi bencana kabut asap pekat yang tengah melanda Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Melalui rapat koordinasi yang digelar pada tanggal 29 Agustus, pihak yayasan menetapkan sejumlah aturan baru, salah satunya memundurkan jam masuk kelas menjadi pukul 09.00 pagi.
Rapat yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 12.30 ini diinisiasi langsung oleh Ketua Bidang Pendidikan Yayasan PONPES RAKHA , Dr. KH. Abd. Hasib Salim, M.A.P. Agenda utama pertemuan tersebut adalah mencari solusi terbaik agar kegiatan belajar mengajar (KBM) tetap berjalan optimal di tengah kepungan kabut asap yang kian menebal.

Dokumentasi kehadiran seluruh perwakilah unit

Koordinasi ini melibatkan seluruh elemen pendidikan di bawah naungan Yayasan PONPES RAKHA. Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Tempat Penitipan Anak RAKHA, RA, MI, MTs NIPA, MTs NIPI, MA NIPA, MA NIPI, serta tingkat pendidikan tinggi yang meliputi STAI RAKHA Amuntai, Mahad Aly RAKHA Amuntai, dan STIQ RAKHA Amuntai.

Dalam forum tersebut, seluruh perwakilan unit yang hadir secara aktif memberikan masukan dan usulan. Berbagai gagasan tersebut kemudian dirapatkan dan dikaji secara mendalam untuk merumuskan langkah paling mumpuni, sehingga proses pembelajaran dipastikan tetap berjalan secara efektif dan efisien.

Penyampaian usulan dari Muallim Drs. KH. Barkatullah Amin, M.Pd.I
(Pengurus Yayasan)

Penyampaian usulan dari MTs NIPA RAKHA Amuntai

Penyampaian usulan dari MA NIPI RAKHA Amuntai

Dari hasil musyawarah yang matang tersebut, Yayasan PONPES RAKHA menyepakati empat keputusan penting terkait pelaksanaan KBM selama darurat kabut asap:

  1. Pembelajaran Tetap Tatap Muka: Pihak yayasan memutuskan untuk tidak menerapkan sistem pembelajaran daring (online). KBM tetap berjalan seperti biasa secara tatap muka, karena sistem daring dikhawatirkan berjalan kurang efektif bagi para santri.

  2. Penyesuaian Jam Masuk: Jam masuk sekolah diundur menjadi pukul 09.00 WITA. Kebijakan ini diambil dengan pertimbangan bahwa intensitas kabut asap biasanya sudah mulai mereda dan udara relatif lebih bersih menjelang siang.

  3. Kewajiban Memakai Masker: Demi menjaga kesehatan pernapasan, seluruh santri dan santriwati diwajibkan menggunakan masker selama berada di lingkungan sekolah.

  4. Pembelajaran Berbasis Indoor: Seluruh kegiatan belajar mengajar maupun aktivitas santri lainnya difokuskan di dalam ruangan (indoor). Kegiatan di luar ruangan untuk sementara waktu ditiadakan guna meminimalisasi paparan langsung kabut asap.

Dengan diterapkannya aturan ini, pihak yayasan berharap kegiatan pembelajaran dapat tetap berjalan efektif walaupun di tengah kondisi kabut asap yang semakin memburuk. Selain itu, seluruh santri dan santriwati juga diimbau agar selalu memperhatikan dan menjaga kesehatan mereka masing-masing selama beraktivitas.