Kronologis dan Alasan Penundaan, Menurut Ketua Panitia
Amuntai - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memutuskan untuk menunda Konferensi Wilayah Nahdlatul Ulama (Konferwil) Kalimantan Selatan ke-IX yang sedianya dilaksanakan di Pondok Pesantren Rasyidiah Khlalidiyah (Ponpes Rakha) Amuntai. Keputusan ini diambil karena terdapat persyaratan yang tidak terpenuhi oleh peserta konferensi. Meski demikian, kegiatan lomba lainnya tetap berjalan hingga penutupan dan pembagian trofi serta piagam penghargaan bagi pemenangnya.
Konferwil tersebut dihadiri oleh Prof Dr KH Mukri dan Wakil Sekjen PBNU Gus Salahuddin pada Jumat (9/6). Namun, sebelum konferensi dibuka, diketahui bahwa ada persyaratan yang tidak terpenuhi oleh peserta, sehingga konferensi harus dihentikan. PBNU memutuskan untuk menunda konferensi ini karena syarat-syarat organisasi tidak terpenuhi.
|
Ketua Panitia Konferwil PWNU Kalsel Berry Nahdian Furqon |
Ketua Panitia Konferwil PWNU Kalsel, Berry Nahdian Furqon, menyatakan bahwa PBNU tegak lurus dengan aturan dalam menunda pemilihan Ketua PWNU Kalsel 2023-2028. Meskipun konferwil ditunda, kegiatan lainnya tetap berjalan dengan aman dan lancar, tanpa adanya keributan. Keputusan PBNU ini diterima oleh semua peserta konferwil.
Ketua PWNU Kalsel, Muallim Dr. H. Abdul Hasib Salim, juga membenarkan penundaan konferwil ini karena persyaratan dokumen yang belum terpenuhi oleh beberapa cabang. Ia menegaskan bahwa penundaan atau pembatalan konferwil merupakan hal biasa yang pernah terjadi di PWNU lainnya. Ia mengimbau semua pihak, khususnya pemilik suara, untuk menerima keputusan yang telah diambil oleh PBNU.
PBNU sendiri menjelaskan bahwa penundaan konferwil ini dilakukan untuk memelihara marwah NU dan menegakan aturan organisasi. Meskipun terjadi penundaan, PWNU Kalsel diberi waktu untuk mengevaluasi pengurus wilayah, panitia, dan pengurus cabang sebelum melanjutkan konferensi.
|
Aturan Tentang Pemililihan AHWA, Rais dan Ketua |
Analisa Faktor Internal dan Eksternal oleh Steering Committee
Dalam pelaksanaan konferwil, menurut analisa dari KH Nasrullah AR, selaku Ketua Steering Committee (SC) Konferwil NU Kalsel IX, terdapat faktor internal dan eksternal yang memengaruhi jalannya acara. Faktor internal meliputi perubahan jadwal konferwil dan persyaratan yang tidak terpenuhi oleh peserta. Sementara itu, faktor eksternal mencakup pengaruh dari pihak luar yang berusaha mengganggu ketertiban konferwil, isu politik uang, dan kepentingan partai politik. PBNU berkomitmen untuk menginvestigasi masalah-masalah ini guna menjaga marwah NU.
Dalam situasi ini, penting bagi semua pihak untuk tidak terbawa emosi dan tetap menjaga sikap dewasa, arif, dan bijaksana. Keputusan PBNU untuk menunda konferwil didasarkan pada alasan yang valid dan merupakan upaya untuk memelihara marwah Nahdlatul Ulama (NU) sebagai organisasi yang menjunjung tinggi aturan dan prinsip keberagaman.
Sikap Ketua PWNU, Muallim Dr. H. Abd. Hasib Salim, M.AP
Muallim Dr. H. Abd. Hasib Salim, M.AP sebagai ketua PWNU yang sedang berjalan, walaupun dengan berat hati, karena kegiatan ini dilaksanakan di Ponpes Rakha Amuntai, tempat beliau mengabdi, beliau tetap menjunjung tinggi sikap patuh dan taat terhadap otoritas keputusan yang dikeluarkan oleh PBNU. Konsep "Sami'na wa Atha'na" menjadi dasar dalam sikapnya, yang secara harfiah berarti "kami mendengar dan kami taat".
Dalam konteks ini, Muallim Dr. H. Abd. Hasib Salim, M.AP menerima keputusan PBNU dengan tulus dan dengan sikap penuh ketaatan. Ia percaya bahwa PBNU telah mempertimbangkan berbagai aspek dan melakukan penilaian yang matang sebelum mengambil keputusan tersebut. Sebagai seorang santri dan pemimpin NU, ia mengerti pentingnya menjaga keutuhan organisasi dan konsistensi dalam mengikuti aturan dan tata tertib yang telah ditetapkan.
Dalam tradisi NU, sikap Sami'na wa Atha'na adalah wujud dari ketaatan terhadap otoritas tertinggi di NU, yaitu PBNU sebagai badan pengambil keputusan dalam tingkat nasional. Sikap ini mencerminkan rasa hormat dan kesetiaan yang dalam terhadap kepemimpinan NU, serta menghormati proses pengambilan keputusan yang demokratis dalam organisasi.
Dengan sikap Sami'na wa Atha'na, Muallim Dr. H. Abd. Hasib Salim, M.AP menyampaikan bahwa ia bersedia menjalankan tugasnya sebagai Ketua PWNU Kalimantan Selatan dengan penuh tanggung jawab, terus berusaha untuk memajukan NU, serta melanjutkan visi dan misi organisasi yang telah ditetapkan.
Sikap Sami'na wa Atha'na juga menunjukkan kesadaran Muallim Dr. H. Abd. Hasib Salim, M.AP akan pentingnya kesatuan dan kebersamaan dalam gerakan NU. Ia menyadari bahwa keputusan PBNU diambil untuk kepentingan bersama dan kebaikan organisasi, serta untuk menjaga stabilitas dan kontinuitas kepemimpinan di tingkat daerah.
Dengan demikian, sikap Sami'na wa Atha'na yang diambil oleh Muallim Dr. H. Abd. Hasib Salim, M.AP merupakan sikap yang mencerminkan rasa ketaatan, kepatuhan, dan pengabdian kepada NU dan prinsip-prinsip yang dijunjung tinggi dalam gerakan ini.
Memelihara Marwah NU
PBNU sebagai pengurus pusat NU memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas dan kredibilitas organisasi. Dengan menunda konferensi wilayah yang dihadiri oleh pengurus wilayah NU Kalimantan Selatan, PBNU ingin memastikan bahwa semua persyaratan organisasi terpenuhi sebelum memilih pengurus baru.
Penundaan konferensi bukanlah hal yang jarang terjadi dalam proses organisasi, termasuk di NU. Sebelumnya, PWNU di wilayah lain juga mengalami penundaan atau pembatalan konferensi wilayah karena berbagai faktor. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua proses pemilihan dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Keputusan PBNU untuk menunda konferwil PWNU Kalsel juga memberikan kesempatan bagi PWNU dan cabang-cabang NU di Kalimantan Selatan untuk mengevaluasi kinerja pengurus wilayah dan cabang. Dalam evaluasi tersebut, akan dilakukan penilaian terhadap pencapaian, keaktifan, dan kepatuhan terhadap aturan organisasi.
Selain itu, dalam pelaksanaan konferwil, PBNU juga mencatat adanya faktor eksternal yang dapat memengaruhi jalannya acara. Faktor-faktor tersebut meliputi upaya pihak luar yang berusaha mengganggu ketertiban konferwil, isu politik uang, dan kepentingan partai politik. Dalam hal ini, PBNU akan melakukan investigasi untuk mengetahui lebih lanjut mengenai faktor-faktor tersebut dan menjaga marwah NU.
Di tengah situasi ini, penting bagi semua pihak terkait untuk tetap menjaga ketenangan dan sikap dewasa. Semua keputusan yang diambil oleh PBNU didasarkan pada pertimbangan yang matang dan kepentingan jangka panjang NU sebagai organisasi keagamaan yang besar dan berpengaruh di Indonesia. Konferensi Wilayah Nahdlatul Ulama Kalimantan Selatan yang ditunda ini menjadi momentum bagi NU untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan demokrasi internal dalam pemilihan pengurus. Dengan menjaga marwah NU, diharapkan organisasi ini dapat terus berperan dalam memajukan umat dan bangsa Indonesia.
Ketua PWNU Kalimantan Saat Ini, Siapa?
Berdasarkan sidang Pleno dan keputusan PBNU pada bulan Mei, jabatan Ketua PWNU Kalimantan Selatan masih dipegang oleh Muallim Dr. H. Abd. Hasib Salim, M.AP. Keputusan tersebut menegaskan bahwa Muallim Dr. H. Abd. Hasib Salim, M.AP akan tetap menjabat sebagai Ketua PWNU hingga terselenggaranya konferensi wilayah (konferwil) yang akan datang.
Muallim Dr. H. Abd. Hasib Salim, M.AP adalah sosok yang diakui kompetensinya dan memiliki kredibilitas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Ketua PWNU Kalimantan Selatan. Keputusan PBNU untuk mempertahankan posisi beliau sebagai Ketua PWNU menunjukkan kepercayaan dan pengakuan terhadap kinerjanya selama ini.
Dalam konteks penundaan konferwil, jabatan Ketua PWNU tetap dipertahankan dan Muallim Dr. H. Abd. Hasib Salim, M.AP akan melanjutkan tugasnya sebagai Ketua hingga konferwil dilaksanakan. Hal ini memberikan kestabilan dan kelanjutan kepemimpinan dalam organisasi, sehingga keberlanjutan program dan kegiatan NU di Kalimantan Selatan tetap terjaga.
Dalam waktu yang belum ditentukan untuk konferwil yang akan datang, proses pemilihan pengurus baru PWNU tetap akan dilaksanakan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku. Pada saat itu, para anggota NU di Kalimantan Selatan akan memiliki kesempatan untuk memilih calon Ketua PWNU yang baru sesuai dengan prinsip demokrasi internal organisasi.
Dalam hal ini, PBNU akan memastikan bahwa proses pemilihan dilakukan secara adil, transparan, dan berintegritas. Semua calon akan memiliki kesempatan yang sama untuk bersaing dan memberikan visi serta komitmen mereka dalam memajukan NU di Kalimantan Selatan.
Dengan demikian, keputusan PBNU untuk mempertahankan Muallim Dr. H. Abd. Hasib Salim, M.AP sebagai Ketua PWNU hingga terselenggaranya konferwil adalah langkah yang diambil untuk memastikan kelancaran dan keberlanjutan kepemimpinan dalam NU Kalimantan Selatan, sambil tetap menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan partisipasi anggota.
Oleh: Dr. Muh. Haris Zubaidillah, M.Pd. (Dosen STIQ Rakha Amuntai)